MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELOMPOK 8 :
Sistem Kewarisan Islam
DOSEN PEMBIBING :
Sukron Makmun, M.Pd.I

MAHASISWA :
NAMA: NPM:
Denni Hardianata 155100015
Dyan Purnadigama 155100100
Dwi Jaya Nugroho 155100021
SEMESTER GENAP
STMIK/SISTEM INFORMASI
PERGURUAN TINGGI MITRA LAMPUNG
TA_2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT yang mana atas berkat
dan pertolongan-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terimakasih juga
saya ucapkan kepada dosen pembimbing Bpk.
Sukron Makmun, M.pd.I yang turut telah membimbing saya sehingga
bias menyelesaikan makalah ini sesuai waktu yang telah di tentukan.
Terimakasih juga kepada teman-teman yang turut andil dalam terselesainya
makalah ini.
Sholawat
serta salam senantiasa saya haturkan kepada suri tauladan kita Nabi
Muhammad SAW yang selalu kita harapkan syafa’atnya di hari
Kiamat nanti
Makalah ini saya buat dalam rangka untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai Materi Sistem Kewarisan Islam , dengan harapan agar para mahasiswa bias lebih memperdalam pengetahuan Tentang judul materi Pendidikan Agama Islam dari Kelompok kami. Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas mata Kuliah Pendidikan Agama Islam dengan Judul “Sistem Kewarisan Islam”
Dengan segala keterbatasan yang ada penulis telah berusaha dengan segala daya dan upaya guna menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca untuk menyempurnakan makalah ini. Atas kritik dan sarannya saya ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.
Makalah ini saya buat dalam rangka untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai Materi Sistem Kewarisan Islam , dengan harapan agar para mahasiswa bias lebih memperdalam pengetahuan Tentang judul materi Pendidikan Agama Islam dari Kelompok kami. Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas mata Kuliah Pendidikan Agama Islam dengan Judul “Sistem Kewarisan Islam”
Dengan segala keterbatasan yang ada penulis telah berusaha dengan segala daya dan upaya guna menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca untuk menyempurnakan makalah ini. Atas kritik dan sarannya saya ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.
Bandarlampung,12 April 2016
Disusun Oleh;
Kelompok 8
Daftar isi
Cover............................................................................................................................ 1....
Kata Pengantar............................................................................................................. 2
Daftar isi....................................................................................................................... 3
BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang....................................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................................. 4
1.3. Tujuan Penulisan.................................................................................................... 4
BAB II
Pembahsan
2.1. Hukum Waris......................................................................................................... 5
2.2. Berlakunya Hukum Waris...................................................................................... 6
2.3. Sebab Perwarisan................................................................................................... 7
2.4.Pembagian Harta Pusaka........................................................................................ 7
a. Pusaka yang disebabkan perkawinan.................................................................... 7
Kata Pengantar............................................................................................................. 2
Daftar isi....................................................................................................................... 3
BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang....................................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................................. 4
1.3. Tujuan Penulisan.................................................................................................... 4
BAB II
Pembahsan
2.1. Hukum Waris......................................................................................................... 5
2.2. Berlakunya Hukum Waris...................................................................................... 6
2.3. Sebab Perwarisan................................................................................................... 7
2.4.Pembagian Harta Pusaka........................................................................................ 7
a. Pusaka yang disebabkan perkawinan.................................................................... 7
b.
Pusaka yang disebabkan kekerabatan..................................................................... 8
2.5. Leluhur Mayit(Ushulul Mayyit)............................................................................ 10
a.Pusaka Ibu.............................................................................................................. 10
b.Pusaka Nenek Shahibah......................................................................................... 11
c. Pusaka Ayah.......................................................................................................... 11
d. Pusaka Kakek........................................................................................................ 11
2.6. Kerabat Menyamping............................................................................................. 12
a. Pusaka Saudara Sekandung................................................................................... 12
b. Pusaka Saudari Seayah.......................................................................................... 12
c. Pusaka saudari-saudari tubggal Ibu....................................................................... 12
d. Pusaka Saudara Sekandung.................................................................................. 13
e. Pusaka Saudara seayah.......................................................................................... 13
f. Pusaka anak,paman, dan anak paman ( saudara sepupu laki-laki )........................ 14
2.7. Hibah...................................................................................................................... 14
2.8. Wasiat..................................................................................................................... 15
2.9. Wakaf..................................................................................................................... 15
2.10. Penggugur Hak Waris.......................................................................................... 15
a.Budak............................................................................................................... 15
b.Pembunuhan..................................................................................................... 15
c.Perbedaan Agama............................................................................................. 16
2.11. Perbedaan Antara Al-mahrum dan Al-Mahjub.................................................... 17
2.12. Derajat Ahli Waris................................................................................................ 18
2.13. Sebab-Sebab adanya Hak Waris.......................................................................... 19
BAB III
Penutup
3.1. Kesimpulan............................................................................................................. 20
3.2. Saran....................................................................................................................... 20
Daftar Pustaka............................................................................................................... 21
2.5. Leluhur Mayit(Ushulul Mayyit)............................................................................ 10
a.Pusaka Ibu.............................................................................................................. 10
b.Pusaka Nenek Shahibah......................................................................................... 11
c. Pusaka Ayah.......................................................................................................... 11
d. Pusaka Kakek........................................................................................................ 11
2.6. Kerabat Menyamping............................................................................................. 12
a. Pusaka Saudara Sekandung................................................................................... 12
b. Pusaka Saudari Seayah.......................................................................................... 12
c. Pusaka saudari-saudari tubggal Ibu....................................................................... 12
d. Pusaka Saudara Sekandung.................................................................................. 13
e. Pusaka Saudara seayah.......................................................................................... 13
f. Pusaka anak,paman, dan anak paman ( saudara sepupu laki-laki )........................ 14
2.7. Hibah...................................................................................................................... 14
2.8. Wasiat..................................................................................................................... 15
2.9. Wakaf..................................................................................................................... 15
2.10. Penggugur Hak Waris.......................................................................................... 15
a.Budak............................................................................................................... 15
b.Pembunuhan..................................................................................................... 15
c.Perbedaan Agama............................................................................................. 16
2.11. Perbedaan Antara Al-mahrum dan Al-Mahjub.................................................... 17
2.12. Derajat Ahli Waris................................................................................................ 18
2.13. Sebab-Sebab adanya Hak Waris.......................................................................... 19
BAB III
Penutup
3.1. Kesimpulan............................................................................................................. 20
3.2. Saran....................................................................................................................... 20
Daftar Pustaka............................................................................................................... 21
BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Dalam beberapa literatur Hukum Islam ditemui beberapa
istilah untuk menamakan Hukum Waris Islam, seperti fiqh
mawaris, ilmu faraidh dan hukum kewarisan. Perbedaan dalam
penamaan ini trjadi karena perbedaan arah yang dijadikan titik utama dalam
pembahasan.Pengertian Hukum Waris Menurut
Islam adalah suatu disiplin ilmu
yang membahas tentang harta peninggalan, tentang bgaimana proses pemindahan,
siapa saja yang berhak menerima bagian harta warisan / peninggalan itu serta
berapa masing-masing bagian harta waris menurut hukum waris islam.
Dalam literatur hukum di Indonesia
digunakan pula beberapa nama keseluruhannya mengambil dari bahasa Arab, yaitu
waris, warisan, pustaka dan hukum kewarisan. Yang menggunakan nama Hukum
Waris Islam, memandang kepada orang yang berhak menerima harta waris
menurut islam, yaitu yang menjadi subjek dari hukum ini. Adapaun
menggunakan nama warisan islam memandang kepada harta warisan yang menjadi
objek dari hukum ini.dan lebih memperjelas dari apa itu sistem kewarisan yang
dicantumkan pada Agama Islam Salah satu upaya kami membuat makalah ini sebagai
sarana penyambung informasi kepada teman-teman Agar kita dapat membahas tentang
sistem kewarisan Agar dapat kita mengerti dan bermanfaat untuk kita semua.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Hukum dan ketentuan Sistem Pewarisan menurut Islam?
2. Apa Penyebab adanya Hak waris?
3. Siapa yang berhak Menerima Ahli Waris ?
4. Apa Saja Penyebab Ahli Waris gugur
memerima Pusaka?
5.Apa perbedaan dan
yang dimaksud dengan Hibah,Wasiat,dan Wakaf?
1.3.
Tujuan Penulisan
Mahasiswa/i dapat memahami :
1. Hukum dan ketentuan
Sistem Pewarisan menurut Islam
2. Penyebab adanya Hak
waris
3. Siapa yang berhak
Menerima Ahli Waris
4. Penyebab Ahli Waris
gugur memerima Pusaka
5. Perbedaan dan yang
dimaksud dengan Hibah,Wasiat,dan Wakaf
BAB II
Pembahasan
SISTEM KEWARISAN ISLAM
2.1. HUKUM WARIS
1. Pengertian dan
Dasar Hukum Waris.
Mawaris atau faraid adalah aturan yang berkaitan dengan pembagian harta
pusaka. Pengetahuan tentang cara perhitungan pembagian harta pusaka dan
pengetahuan tentang bagian-bagian harta peninggalan yang wajib untuk setiap
pemilik hak pusaka.
Keberlakuan hukum waris dalam Islam adalah Al-Quran dan Sunnah Rasul antara
lain:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا
قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿٧﴾
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa
dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan”.(QS. An-Nisa, 4:7 )
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚفَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ
فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا
النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ
لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
﴿١١﴾
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua], Maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja,maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana”. ( QS.An-Nisa, 4:11)
2.2. Berlakunya Hukum
Waris.
Jika seorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka
setelah jenazah dikuburkan, keluarganya wajib mengelola harta peninggalannya
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membiayai perawatan
jenazah.
2. Membayar zakatnya,
jika si mayat belum mengeluarkan zakat sebelum meninggal dunia.
3. Membayar
hutang-hutangnya apabila si mayat meninggalkan hutang.
4. Membayarkan
wasiatnya, jika si mayat mewasiatkan sebelum meninggal dunia.
5. Setelah dibayarkan
semua, tentukan sisa harta peninggalan milik si mayat sebagai harta pusaka yang
dinamai tirkah atau mauruts. Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris si
mayat berdasarkan ketentuan hukum waris islam.
2.3. Sebab Pewarisan.
Seseorang berhak pusaka mempusakakan disebabkan oleh hal-hal berikut:
a) Perkawinan, adanya
ikatan sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
b) Kekerabatan,
hubungan nasab antara orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran dan hubungan ini tidak akan
terputus.
c) Wala atau
perwalian, kekerabatan yang timbul karena membebaskan budak dan adanya
perjanjian tolong menolong atau sumpah setia antara seseorang dengan orang
lain.
2.4. Pembagian Harta
Pusaka.
a. Pusaka yang
disebabkan perkawinan.
1. Pusaka Istri.
Istri menerima bagian dari harta peninggalannya suaminya ada dua macam
bagian yaitu:
a. Seperempat bagian,
jika suami tidak memiliki far’ul warits, yaitu anak yang berhak menerima waris
secara bagian (fard) maupun yang berhak secara ‘ushubah.
b. Seperdelapan
bagian, jika suami memiliki far’ul warits.
Firman Allah :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمۚ
“… Para istri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu
mempunyai anak, Maka Para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”.(QS.An-Nisa,4:12)
2. Pusaka
Suami.
Suami menerima bagian dari harta istrinya, dua macam bagian yaitu:
a. Separuh bagian, jika istrinya tidak
mempunyai far’ul warits.
b. Seperempat bagian,
jika istrinya meninggalkan far”ul warits baik dari suami sekarang maupun suami
terdahulu.
Firman Allah:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚفَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka”.(QS.An-Nisa,4:12)
b. Pusaka yang
disebabkan kekerabatan.
1) Anak.
(a) Anak perempuan Shulbiyah.
Anak perempuan shulbiyah adalah anak perempuan yang dilahirkan secara
langsung dari orang yang meninggal, baik yang meninggal itu ibunya atau ayahnya
dan bagiannya adalah:
1. Setengah, jika ia hanya seorang diri.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
… jika ia (anak perempuan ) hanya seorang diri, bagiannya
separoh…(QS.An-Nisa,4:11)
2. Duapertiga, jika
anak perempuan tersebut terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak
bersama-sama dengan anak laki-laki yang menjadikannya
‘ashabah bersama (‘ashabah bilghair).
فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ
…..maka jika mereka
itu perempuan-perempuan lebih dari dua orang, bagi mereka dua pertiga dari
harta peninggalannya …(QS.An-Nisa,4:11)
3. ‘ushubah, yaitu
sisa harta yang telah dibagikan kepada ahli waris.
(b) Anak laki-laki.
Anak laki-laki adalah ahli waris utam, sekalipun kedudukan dalam warisan
sebagai penerima sisa, tidak pernah dirugikan. Ia dapat menghalangi ahli waris
lain ( hijab hirman ) atau mengurangi penerimaan ahli waris lain (hijab nuqshan
) dan ia juga tidak dapat dihijab oleh waris manapun. Ia dapat menarik saudara
perempuannya untuk untuk menerima ushubah bersama dengan penerimaan yang berlipat
dua dari saudara perempuannya.
Adapun rincian pusaka
bagi laki-laki:
1. Si mati hanya meninggalkan seorang atau beberapa anak laki-laki, maka anak
laki-laki mewarisi seluruh harta.
2. Si mati hanya meninggalkan seorang atau beberapa orang anak laki-laki dan
meninggalkan ahli waris ashabul furudh, anak laki-laki mendapatkan sisa setelah
diambil oleh ashabul furudhnya.
3. Si mati meninggalkan anak laki-laki, anak
perempuan, dan ashabul furudh, maka seluruh harta atau sisa harta peninggalan
setelah diambil oleh ashabul furudh dibagi menjadi dua, dengan ketentuan anak
laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
Kebanyakan ahli waris
dapat dihijab oleh anak laki-laki, Kecuali:
1. Ibu.
2. Bapak.
3. Suami.
4. Istri.
5. Anak Perempuan.
6. Kakek.
7. Nenek
Ahli waris nomor satu
sampai dengan empat tidak dapat dihijab hirman, tetapi hanya dapat dihijab
nuqsha.
2) Cucu.
(a) Cucu Perempuan
Pancar Laki-laki.
Cucu perempuan pancar laki-laki adalah anak perempuan dari anak laki-laki
orang yang meninggal dunia dan anak perempuannya cucu laki-laki pancar
laki-laki sampai ke bawah.
Hak pusaka cucu perempuan pancar
laki-laki ada 6 macam yaitu:
1. Setengah apabila
sendiri.
2. Dua pertiga,
apabila ia dua orang atau lebih.
3. Ushubah, apabila ia
mewarisi bersama-sama dengan orang laki-laki yang sederajat yang menjadikannya
ashabah bersama. Ada tiga kemingkiran, yaitu:
a. Jika tidak ada
ashabul furudh.
b. Jika ada ashabul
furudh.
c. Jika harta
peninggalan telah dihabiskan oleh ashabul furudh.
Cucu perempuan pancar
laki-laki dapat menghijab:
1. Saudara ( si mati )
seibu.
2. Saudara perempuan (
si mati ) seibu.
Demikian juga ia dapat
dihijab oleh:
1. Dua orang anak
perempuan shulbiyah.
2. Dua orang cucu
perempuan pancar laki-laki yang lebih tinggi derajatnya.
3. Farul waris
laki-laki yang tinggi derajatnya.
(b) Cucu laki-laki pancar laki-laki
(Abnaul abnai).
Cucu laki-laki pancar laki-laki termasuk farul waris, yaitu anak turun si
mati yang mempunyai hak mewarisi.
Hak pusaka cucu laki-laki pancar
laki-laki adalah ushubah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika si mati tidak
mempunyai anak dan tidak ada ahli waris lain.
2. Jika cucu itu
mewarisi bersama-sama dengan saudari-saudarinya.
Ahli waris lain yang
termasuk kepada farul waris adalah anak dalam kandungan, anak zina, dan anak
li’an. Anak yang masih dalam kandungan tergolong ahli waris yang berhak
menerima warisan dengan syarat-syarat:
a. Sudah mempunyai
wujud pada saat orang yang mewariskan mati.
b. Dilahirkan dalam
keadaan hidup yang dapat dilihat secara indrawi dengan tanda-tanda hidup,
seperti menangis, bergerak dan lain-lain.
Oleh karena, anak
dalam kandungan tergolong ahli waris dan menerima pusaka apabila dilahirkan
dalam keadaan hidup. Anak zina adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan
yang sah menurut syariat, anak seperti ini tidak di nasabkan kepada bapaknya
sebagai anak sah jika anak itu dilahirkan kurang dari 6 bulan akad perkawinan.
Anak li’an adalah anak yang dihukumi tidak bernasab dengan ayahnya setelah
terjadi tuduh menuduh zina. Kedua anak tersebut terputus hubungan nasabnya
dengan ayahnya, tetapi hubungan dengan nasab dengan ibunya masih utuh.
2.5.
Leluhur Mayit (ushulul Mayyit).
a. Pusaka Ibu.
Bagian ibu ada tiga macam:
1. Seperenam dengan ketentuan bila ia mewarisi bersama-sama dengan far’ul
warist bagi si mati. Firman Allah :
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ
“Dan untuk ibu bapak,
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
mempunyai anak..”(QS.An-Nisa,4:11)
2. Sepertiga, dengan
ketentuan tidak bersama-sama dengan far’ul warist bagi simati atau dua orang
lebih saudari-saudari si mati.
Ahli waris tidakada yang dapat menghijab
hirman terhadap ibu, tetapi ada dua waris yang dapat menghijab nuqshan, yaitu:
1. Far’ul warist secara mutlak.
2. Dua orang saudara secara mutlak.
Sedangkan ibu dapat menghijab ahli
waris, yaitu:
1. Ibunya ibu.
2. Ayahnya ibu.
b. Pusaka Nenek Shahibah.
Nenek shahibah adalah
leluhur perempuan (nenek) yang dipertalikan kepada si mati tanpa memesukkan
kakek ghairu shahih. Nenek ghairu shahih adalah leluhur perempuan yang
dipertalikan nasabnya kepada si mati dengan memasukkan kakek ghairu shahih.
Nenek mendapatkan
bagian seperenam dengan ketentuan bila ia tidak bersama-sama ibu. Ahli waris
yang menghijab ibu adalah:
1. Ibu.
2. Ayah.
3. Kakek shahih.
4. Nenek yang dekat.
c. Pusaka Ayah.
Seorang ayah
mempusakai harta peninggalan anaknya dengan tiga macam bagian:
1. Seperenam, bila anak diwarisi mempunyai far’u warist mudzakkar yaitu anak
laki-laki dan cucu laki-laki pancar laki-laki sampai ke bawah.
2. Seperenam dan ‘ushubah, bila anak yang diwarisi mempunyai far’u warist
muannats yaitu anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki sampai
kebawah.Firman Allah:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ
لَهُ وَلَدٌ ۚ
“Dan untuk ibu bapak, masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal mempunyai anak…”. (QS.An-Nisa,4:11)
3. ‘ushubah, jika anak-anak yang diwarisi harta peninggalannya tidak mempunyai
far’u warist sama sekali, baik laki-laki maupun perempuan.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ
…(tetapi) jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja),
maka untuk ibunya sepertiga peninggalan….(QS.An-Nisa,4:11)
d. Pusaka Kakek.
Dalam ilmu faraidl
kakek memiliki dua arti, yaitu adalah kakek shahih dan kakek ghair shahih.
Kakek dapat menduduki status ayah bila tidak ada ayah dan saudara-saudara
sekandung atau seayah. Ia mendapat bagian pusaka seperti ayah:
1. Seperenam jika si
mati mempunyai anak turun yang berhak waris yang laki-laki.
2. seperenam dan sisa
dengan jalan ‘ushubah bila si mati mempunyai anak turun perempuan yang berhak
waris.
3. ‘ushubah jika si
anak tidak mempunyai far’ul waris secara mutlak, baik laki-laki maupun
perempuan.
2.6. Kerabat Menyamping.
a. Pusaka saudari kandung.
Pusaka saudari kandung di dalam pusaka memusakai ada lima macam:
1. Separuh, jika ia
hanya seorang diri dan tidak mewarisi bersama dengan saudara kandung yang
menjadikannya ‘ashabah ( bilghair ).
2. Dua pertiga, jika
saudari tersebut dua orang atau lebih dan tidak mewarisi bersama-sama dengan
saudara kandung yang menjadikannya ‘ashabah ( bilghair ).
3. ‘Ushubah, jika ia
baik tunggal maupun banyak mewarisi bersama-sama dengan saudara kandung baik
tunggal maupun banyak.
4. ‘ushubah ( ma’al
ghair ), jika ia mewarisi bersama-sama:
a. Seorang atau beberapa orang anak
perempuan.
b. Seorang atau beberapa orang cucu
perempuan pancar laki-laki.
c. Anak perempuan dan
cucu perempuan pancar laki-laki dengan ketentuan saudari kandung tersebut tidak
bersama-sama dengan saudara kandung yang menjadi ma’ashibnya.
b) Pusaka Saudari Seayah.
Bagian saudari seayah adalah:
1. Separuh jika ia
hanya seorang diri dan tidak mewarisi bersama-sama dengan saudari kandung atau
saudara seayah yang menjadikannya ‘ashbah ( bilghair).
2. Dua pertiga, jika
saudari tersebut dua orang atau lebih dan tidak mewarisi bersama-sama dengan
saudari kandung atau saudara seayah yang menjadikan ‘ashabah ( bil ghair ).
3. ‘Ushubah ( bil
ghair ), baik seorang diri maupun banyak bila ia mewarisi bersama-sama dengan
saudara tunggal seayah.
4. ‘Ushubah ( maal
ghair ), jika ia mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan, anak perempuan
pancar laki-laki betapa pun menurunnya, serta anak perempuan dan cucu perempuan
pancar laki-laki.
5. Seperenam, sebagai
pelengkap dua pertiga, jika ia mewarisi bersama-sama dengan saudara kandung.
c) Pusaka Saudari-saudari tunggal
ibu.
Saudari-saudari tunggal ibu adalh anak-anaknya ibu si mati atau saudara
tiri si mati yang lahir dari ibu, bagian mereka adalah:
1. Seperenam, jika mereka tunggal baik
laki-laki maupun perempuan.
2. Sepertiga, jika mereka banyak baik
laki-laki maupun perempuan.
Mereka tidak memiliki ketentuan itu jika si mati tidak dalam keadaan
kalalah, yaitu tidak beranak turun yang berhak mewarisi baik laki-laki maupun
perempuan. Mereka tidak mewarisi dalam keadaan kalalah, mereka terhijab oleh
far’ul warist dan ashlul warist mudzakkar.
d) Puasaka Saudara Kandung.
Hak pusaka saudara kandung adalah ‘ushubah, dengan ketentuan mereka tidak
bersama-sama dengan ahli waris yang dapat menghijabnya dan kakek shahih
bersama-sama membagi rata. Secara rinci pembagian pusaka sebagai berikut:
1. Jika tidak ada ahli
waris selain seorang saudara, maka ia mendapat seluruh harta.
2. Jika ahli waris
semuanya terdiri atas saudara-saudara kandung, maka seluruh harta dibagi rata.
3. Jika ahli warisnya
terdiri atas saudara dan saudari sekandung, seluruh harta peninggalan dibagi
antar mereka dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali dari perempuan.
4. Jika mereka
mewarisi bersama-sama denagn ahli waris lain dari golongan ashhabul furudh,
mereka menerima sisa dari ashhabul furudh.
5. Jika mereka
mewarisi bersama-sama dengan saudara-saudara seibu dan tidak ada sisa yang
tinggal untuknya, ia menggabungkan diri dengan saudara-saudara ibu dalam
menerima sepertiga.
e) Pusaka Saudara seayah.
Bila tidak ada ahli waris yang menghijabnya, sebagaimana halnya dengan cara
pusaka saudara-saudara kandung. Jika tidak ada sisa harta peninggalan, mereka
tidak bisa menggabungkan diri kepada saudara-saudar seibu dalam mendapat
sepertiga. Mereka tidak mempunyai garis yang sama dalam mempertemukan nasabnya
kepada ibu, seperti saudara-saudara kandung.
Para ahli waris yang terhijab oleh
saudara seayah adalah:
1. Anak laki-laki saudara sekandung.
2. Anak laki-laki saudara seayah.
3. Paman sekandung.
4. Anak laki-laki paman sekandung.
5. Anak laki-laki paman seayah.
Ahli waris yang dapat menghijab saudara
seayah adalah:
1. Saudara sekandung.
2. Ayah.
3. Anak laki-laki.
4. Cucu laki-laki pancar laki-laki.
pancar laki-laki.
f) Pusaka anak-anak saudara ( kemenakan
laki-laki ), paman-paman dan anak-anak paman ( saudara sepupu laki-laki ).
Mereka tergolong ahli waris ‘ashabah yang utama setelah anak laki-laki,
cucu laki-laki pancar laki-laki sampai ke bawah, bapak, kakek terus ke atas,
saudara kandung dan saudara seayah.
2.7. HIBAH
Hibah adalah akad mengenai pemberian harta milik seseorang kepada orang
lain di waktu ia hidup tanpa adanya imbalan. Di syaratkan orang yang
mengibahkan itu sebagai pemilik barang, bukan barang milik orang lain. Pengibah
hendaknnya orang yang dewasa dan atas keinginannya sendiri. Barang yang
dihibahkan disyaratkan bener-benar ada dan memiliki nilai.
Hibah adalah pemberian yang tidak boleh di tolak. Apabila barang yang
dihibah berharga sebaiknya disertakan surat bukti hibahnya. Hibah tidak di
batasi jumlah dan jenisnya, asal pemberian itu bukan barang yang diharamkan
untuk dimakan atau diperjual belikan.
2.8. WASIAT
wasiat adalah pemberian seorang kepada orang lain baik berupa barang,
piutang, atau manfaat untuk dimiliki orang yang diberi wasiat, sesudah orang
yang berwasiat meninggal dunia. Wasiat disyariatkan
berdasarkan Al-Quran :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا
الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ ﴿١٨٠﴾
Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya
secara ma’ruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
(Qs.Al-Baqoroh,2:180)
Wasiat dinyatakan sah apabila orang yang berwasiat dalam keadaan dewasa,
tidak terpaksa dan menjadi ijab-qabul. Wasiat dapat dilakukan melalui tulisan
bila orang yang mewasiatkan tidak mampu berbicara. Orang yang mendapat wasiat
disyaratkan bukan ahli waris dari orang yang memberi wasiat. Wasiat menjadi
milik orang yang diberi wasiat apabila orang yang memberinya telah meninggal
dunia dan hutang-hutangnya kepada pihak lain ( jika ada ) telah diselesaikan.
Wasiat dapat dinyatakan batal apabila terjadi salah satu peristiwa berikut:
a. Orang yang
mewasiatkan menderita penyakit gila yang membawanya pada kematian.
b. Orang yang memberi
wasiat meninggal sebelum orang yang memberi wasiat.
c. Barang yang
diwasiatkan rusak sebelum diterima oleh orang yang diberi wasiat.
2.9. WAKAF.
Wakaf adalah menahan harta dan memberikan
manfaatnya di jalan Allah. Wakaf merupakan perbuatan yang baik dan salah satu
hal yang mendekatkannya kepada Allah.
Ganjaran wakaf tidak terbatas sepanjang pewakaf itu hidup, tetapi terus
terbawa sampai ia meninggal dunia.
Wakaf dinyatakan sah jika ikrar berupa ucapan dari orang mewakafkan kepada
orang yang menerima barang yang diwakafkan. Barang yang boleh diwakafkan adalah
barang yang dapat diambil manfaatnya. Barang yang diwakafkan tidak boleh
dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf sebaiknya diserahkan kepada lembaga.
2.10. Penggugur Hak
Waris
Penggugur hak waris seseorang maksudnya
kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada
tiga:
1.
Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi
sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara
langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni),
mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau
mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya,
dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis
budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan
mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh
ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak
mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur
di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang
menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak
mendapatkan bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan.
Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak
waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau
yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat
bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap
jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau
membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i,
pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris,
sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam,
atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan
qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali
yang paling adil. Wallahu a'lam.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim,
apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim
mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim."
(Bukhari dan Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini
berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat
Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang
kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah
bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak
mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai
orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk
dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi
orang Islam.
2.11. Perbedaan antara
al-mahrum dan al-mahjub
Ada perbedaan yang sangat halus antara pengertian al-mahrum dan al-mahjub,
yang terkadang membingungkan sebagian orang yang sedang mempelajari faraid.
Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah
tersebut.
Seseorang yang tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang
dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di
kalangan fuqaha dikenal dengan istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah
hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih
dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek
bersamaan dengan adanya ayah, atau saudara seayah dengan adanya saudara
kandung. Jika terjadi hal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian
warisannya dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dengan
pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dengan saudara seayah, ia tidak
memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek dan
saudara seayah dalam hal ini disebut dengan istilah mahjub.
Untuk lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari keduanya.
Contoh Pertama
Seorang suami meninggal dunia dan
meninggalkan seorang istri, saudara kandung, dan anak --dalam hal ini, anak
kita misalkan sebagai pembunuh. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri
mendapat bagian seperempat harta yang ada, karena pewaris dianggap tidak
memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per empat harta yang ada, menjadi
hak saudara kandung sebagai 'ashabah
Dalam hal ini anak tidak mendapatkan
bagian disebabkan ia sebagai ahli waris yang mahrum. Kalau saja anak itu tidak
membunuh pewaris, maka bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung
tidak mendapatkan bagian disebabkan sebagai ahli waris yang mahjub dengan
adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta yang ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang
anak sebagai 'ashabah.
Contoh Kedua
Seseorang meninggal dunia dan
meninggalkan ayah, ibu, serta saudara kandung. Maka saudara kandung tidak
mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh adanya ahli waris yang lebih
dekat dan kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.
2.12. Derajat Ahli
Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya
ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan disebutkan
berdasarkan urutan dan derajatnya:
1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan.
Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an,
As-Sunnah, dan ijma'.
2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah
menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang
menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak
ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya
anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung
pewaris, paman kandung, dan seterusnya.
3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri).
Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih
juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing
sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak
berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi
suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan
karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
4. Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat
pewaris yang masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga
'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara
ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak
perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh,
tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya
berhak untuk mendapatkan warisan.
5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli
waris yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang
memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami
atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang
berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta
warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak
warisnya. Dengan demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya.
Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
6. Ashabah karena sebab. Yang dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah
orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan).
Misalnya, seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang
yang pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai
'ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
7. Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud
di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya,
seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih
dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan
sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli
warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh
harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
8. Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai
ahli waris ataupun kerabat --seperti yang saya jelaskan-- maka seluruh harta
peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.
2.13. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang
mendapatkan hak waris:
1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak,
saudara, paman, dan seterusnya.
2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara
seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan
intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak,
tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi
dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak
yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat
kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang
membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang
sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi
terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang
hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan
BAB lll
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hukum
kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan
penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam
masyarakat. Hukum kewarisan sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia
karena terkait dengan harta kekayaan dan manusia yang satu dengan yang lainnya.
Kematian atau meninggal dunia adalah peristiwa yang pasti akan dialami oleh
seseorang, karena kematian merupakan akhir dari perjalanan hidup seorang
manusia. Jika orang yang meninggal dunia yang dikenal dengan pewaris
meninggalkan keluarga dan harta kekayaan yang disebut warisan. Menurut hukum
kewarisan Islam, bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama
dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian
ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang, dalam
pembagian harta warisan ahli warispengganti laki-laki menerima lebih banyak dari
pada perempuan. Menurut hukum kewarisan Islam bahwa penggantian ahli waris
dalam garis lurus keatas, garis lurus kebawah dan gariske samping. Hak
pewarisan bisa gugur disebabkan karena ahli waris yang murtad, hijab,
pembunuhan.
3.2. SARAN
Penulis menyadari
kebenaran menyangkut makalah ini datangnya dari Allah semata, dan kekurangan
atau kekeliruan disebabkan hanya karena kefakiran ilmu penulis. Sehingga
penulis mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki makalah ini. Demikian
mudah-mudahan makalah kami dapat bermanfaat bagi pembaca.
Daftar Pustaka :
-Refrensi Buku cetak Pendidikan Agama Islam
Adapun sumber artikel dari internet :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar