Sabtu, 30 April 2016

Artikel Agama Islam_Sistem Kewarisan Islam

MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


KELOMPOK 8 :
Sistem Kewarisan Islam


DOSEN PEMBIBING :
Sukron Makmun, M.Pd.I






MAHASISWA :

NAMA:                                              NPM:

 Denni Hardianata                            155100015
                                     Dyan Purnadigama                          155100100
                                     Dwi Jaya Nugroho                           155100021






SEMESTER GENAP
STMIK/SISTEM INFORMASI
PERGURUAN TINGGI MITRA LAMPUNG
TA_2015/2016

KATA PENGANTAR


Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT yang  mana atas berkat dan pertolongan-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terimakasih juga saya ucapkan kepada dosen pembimbing Bpk. Sukron Makmun, M.pd.I yang turut telah membimbing saya sehingga  bias  menyelesaikan makalah ini sesuai waktu yang telah di tentukan. Terimakasih juga kepada teman-teman yang turut andil dalam terselesainya makalah ini.
Sholawat serta salam senantiasa saya haturkan kepada suri tauladan kita Nabi  Muhammad SAW yang selalu kita harapkan syafa’atnya di hari
Kiamat nanti
Makalah ini saya buat dalam rangka untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai  Materi Sistem Kewarisan Islam , dengan harapan agar  para mahasiswa bias lebih memperdalam pengetahuan Tentang judul materi Pendidikan Agama Islam dari Kelompok kami.  Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas mata Kuliah Pendidikan Agama Islam dengan Judul “Sistem Kewarisan Islam”
Dengan segala keterbatasan  yang ada penulis telah berusaha dengan segala daya dan upaya guna menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari  kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik  dan  saran yang  membangun dari para pembaca untuk menyempurnakan  makalah ini. Atas kritik dan sarannya saya ucapkan terimakasih yang  sebanyak-banyaknya.








Bandarlampung,12 April 2016



                                                                                                        Disusun Oleh;
                                                                                           Kelompok 8





Daftar isi

Cover............................................................................................................................ 1....  
Kata Pengantar............................................................................................................. 2
Daftar isi....................................................................................................................... 3
BAB I
Pendahuluan

1.1. Latar Belakang....................................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................................. 4
1.3. Tujuan Penulisan.................................................................................................... 4
BAB II
Pembahsan

2.1. Hukum Waris......................................................................................................... 5
2.2. Berlakunya Hukum Waris...................................................................................... 6
2.3. Sebab Perwarisan................................................................................................... 7
2.4.Pembagian Harta Pusaka........................................................................................ 7
    a. Pusaka yang disebabkan perkawinan.................................................................... 7
    b. Pusaka yang disebabkan kekerabatan..................................................................... 8
2.5. Leluhur  Mayit(Ushulul Mayyit)............................................................................ 10
    a.Pusaka Ibu.............................................................................................................. 10
    b.Pusaka Nenek Shahibah......................................................................................... 11
    c. Pusaka Ayah.......................................................................................................... 11
    d. Pusaka Kakek........................................................................................................ 11
2.6. Kerabat Menyamping............................................................................................. 12
    a. Pusaka Saudara Sekandung................................................................................... 12
    b. Pusaka Saudari Seayah.......................................................................................... 12
    c. Pusaka saudari-saudari tubggal Ibu....................................................................... 12
    d. Pusaka Saudara Sekandung.................................................................................. 13

    e. Pusaka Saudara seayah.......................................................................................... 13
    f. Pusaka anak,paman, dan anak paman ( saudara sepupu laki-laki )........................ 14
2.7. Hibah...................................................................................................................... 14
2.8. Wasiat..................................................................................................................... 15
2.9. Wakaf..................................................................................................................... 15
2.10. Penggugur Hak Waris.......................................................................................... 15
          a.Budak............................................................................................................... 15
          b.Pembunuhan..................................................................................................... 15
          c.Perbedaan Agama............................................................................................. 16
2.11. Perbedaan Antara Al-mahrum dan Al-Mahjub.................................................... 17
2.12. Derajat Ahli Waris................................................................................................ 18
2.13. Sebab-Sebab adanya Hak Waris.......................................................................... 19
BAB III
Penutup

3.1. Kesimpulan............................................................................................................. 20
3.2. Saran....................................................................................................................... 20
Daftar Pustaka............................................................................................................... 21

BAB I
Pendahuluan


1.1.         Latar Belakang

Dalam beberapa literatur Hukum Islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan Hukum Waris Islam, seperti fiqh mawaris, ilmu faraidh dan hukum kewarisan. Perbedaan dalam penamaan ini trjadi karena perbedaan arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.Pengertian Hukum Waris Menurut Islam adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan, tentang bgaimana proses pemindahan, siapa saja yang berhak menerima bagian harta warisan / peninggalan itu serta berapa masing-masing bagian harta waris menurut hukum waris islam
Dalam literatur hukum di Indonesia digunakan pula beberapa nama keseluruhannya mengambil dari bahasa Arab, yaitu waris, warisan, pustaka dan hukum kewarisan. Yang menggunakan nama Hukum Waris Islam, memandang kepada orang yang berhak menerima harta waris menurut islam, yaitu yang menjadi subjek dari hukum  ini. Adapaun menggunakan nama warisan islam memandang kepada harta warisan yang menjadi objek dari hukum ini.dan lebih memperjelas dari apa itu sistem kewarisan yang dicantumkan pada Agama Islam Salah satu upaya kami membuat makalah ini sebagai sarana penyambung informasi kepada teman-teman Agar kita dapat membahas tentang sistem kewarisan Agar dapat kita mengerti dan bermanfaat untuk kita semua.

1.2.           Rumusan Masalah
1. Bagaimana Hukum dan ketentuan Sistem Pewarisan menurut Islam?
2. Apa Penyebab adanya Hak waris?
3. Siapa yang berhak Menerima Ahli Waris ?
4. Apa Saja Penyebab Ahli Waris gugur  memerima Pusaka?
5.Apa perbedaan dan yang dimaksud dengan Hibah,Wasiat,dan Wakaf?

1.3.           Tujuan Penulisan
Mahasiswa/i dapat memahami :
1.      Hukum dan ketentuan Sistem Pewarisan menurut Islam
2.      Penyebab adanya Hak waris
3.      Siapa yang berhak Menerima Ahli Waris
4.      Penyebab Ahli Waris gugur  memerima Pusaka
5.      Perbedaan dan yang dimaksud dengan Hibah,Wasiat,dan Wakaf




BAB II
Pembahasan

SISTEM KEWARISAN ISLAM

2.1.  HUKUM WARIS
1. Pengertian dan Dasar Hukum Waris.
          Mawaris atau faraid adalah aturan yang berkaitan dengan pembagian harta pusaka. Pengetahuan tentang cara perhitungan pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian harta peninggalan yang wajib untuk setiap pemilik hak pusaka.

  Keberlakuan hukum waris dalam Islam adalah Al-Quran dan Sunnah Rasul antara lain:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿٧﴾
      “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.(QS. An-Nisa, 4:7 )



يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚفَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿١١﴾
                                                                                     
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. ( QS.An-Nisa, 4:11)




2.2. Berlakunya Hukum Waris.
          Jika seorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka setelah jenazah dikuburkan, keluarganya wajib mengelola harta peninggalannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membiayai perawatan jenazah.
2. Membayar zakatnya, jika si mayat belum mengeluarkan zakat sebelum meninggal dunia.
3. Membayar hutang-hutangnya apabila si mayat meninggalkan hutang.
4. Membayarkan wasiatnya, jika si mayat mewasiatkan sebelum meninggal dunia.
5. Setelah dibayarkan semua, tentukan sisa harta peninggalan milik si mayat sebagai harta pusaka yang dinamai tirkah atau mauruts. Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris si mayat berdasarkan ketentuan hukum waris islam.







2.3. Sebab Pewarisan.
          Seseorang berhak pusaka mempusakakan disebabkan oleh hal-hal berikut:
a) Perkawinan, adanya ikatan sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
b) Kekerabatan, hubungan nasab antara orang yang mewariskan dan orang  yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran dan hubungan ini tidak akan terputus.
c) Wala atau perwalian, kekerabatan yang timbul karena membebaskan budak dan adanya perjanjian tolong menolong atau sumpah setia antara seseorang dengan orang lain.


2.4. Pembagian Harta Pusaka.
a. Pusaka yang disebabkan perkawinan.
1. Pusaka Istri.
          Istri menerima bagian dari harta peninggalannya suaminya ada dua macam bagian yaitu:
a. Seperempat bagian, jika suami tidak memiliki far’ul warits, yaitu anak yang berhak menerima waris secara bagian (fard) maupun yang berhak secara ‘ushubah.
b. Seperdelapan bagian, jika suami memiliki far’ul warits.
    Firman Allah :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمۚ
  
        “… Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”.(QS.An-Nisa,4:12)

2. Pusaka Suami.                                
          Suami menerima bagian dari harta istrinya, dua macam bagian yaitu:
a. Separuh bagian, jika istrinya tidak mempunyai far’ul warits.
b. Seperempat bagian, jika istrinya meninggalkan far”ul warits baik dari suami sekarang maupun suami terdahulu.
Firman Allah:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚفَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ
      “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka”.(QS.An-Nisa,4:12)


b. Pusaka yang disebabkan kekerabatan.
1) Anak.
(a)  Anak perempuan Shulbiyah.
      Anak perempuan shulbiyah adalah anak perempuan yang dilahirkan secara langsung dari orang yang meninggal, baik yang meninggal itu ibunya atau ayahnya dan bagiannya adalah:
1.     Setengah, jika ia hanya seorang diri.


وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
    … jika ia (anak perempuan ) hanya seorang diri, bagiannya separoh…(QS.An-Nisa,4:11)
2. Duapertiga, jika anak perempuan tersebut terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak bersama-sama  dengan anak laki-laki yang menjadikannya ‘ashabah bersama (‘ashabah bilghair).
فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ
…..maka jika mereka itu perempuan-perempuan lebih dari dua orang, bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalannya …(QS.An-Nisa,4:11)
3. ‘ushubah, yaitu sisa harta yang telah dibagikan kepada ahli waris.


(b)  Anak laki-laki.
  Anak laki-laki adalah ahli waris utam, sekalipun kedudukan dalam warisan sebagai penerima sisa, tidak pernah dirugikan. Ia dapat menghalangi ahli waris lain ( hijab hirman ) atau mengurangi penerimaan ahli waris lain (hijab nuqshan ) dan ia juga tidak dapat dihijab oleh waris manapun. Ia dapat menarik saudara perempuannya untuk untuk menerima ushubah bersama dengan penerimaan yang berlipat dua dari saudara perempuannya.
Adapun rincian pusaka bagi laki-laki:
1. Si mati hanya meninggalkan seorang atau beberapa anak laki-laki, maka anak laki-laki mewarisi seluruh harta.
2. Si mati hanya meninggalkan seorang atau beberapa orang anak laki-laki dan meninggalkan ahli waris ashabul furudh, anak laki-laki mendapatkan sisa setelah diambil oleh ashabul furudhnya.
3. Si mati meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan, dan ashabul furudh, maka seluruh harta atau sisa harta peninggalan setelah diambil oleh ashabul furudh dibagi menjadi dua, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
Kebanyakan ahli waris dapat dihijab oleh anak laki-laki, Kecuali:
1. Ibu.
2. Bapak.
3. Suami.
4. Istri.
5. Anak Perempuan.
6. Kakek.
7. Nenek
            Ahli waris nomor satu sampai dengan empat tidak dapat dihijab hirman, tetapi hanya dapat dihijab nuqsha.

2) Cucu.
(a) Cucu Perempuan Pancar  Laki-laki.
          Cucu perempuan pancar laki-laki adalah anak perempuan dari anak laki-laki orang yang meninggal dunia dan anak perempuannya cucu laki-laki pancar laki-laki sampai ke bawah.
Hak pusaka cucu perempuan pancar laki-laki ada 6 macam yaitu:
1. Setengah apabila sendiri.
2. Dua pertiga, apabila ia dua orang atau lebih.
3. Ushubah, apabila ia mewarisi bersama-sama dengan orang laki-laki yang sederajat yang menjadikannya ashabah bersama. Ada tiga kemingkiran, yaitu:
a. Jika tidak ada ashabul furudh.
b. Jika ada ashabul furudh.
c. Jika harta peninggalan telah dihabiskan oleh ashabul furudh.
Cucu perempuan pancar laki-laki dapat menghijab:
1. Saudara ( si mati ) seibu.
2. Saudara perempuan ( si mati ) seibu.
Demikian juga ia dapat dihijab oleh:
1. Dua orang anak perempuan shulbiyah.
2. Dua orang cucu perempuan pancar laki-laki yang lebih tinggi derajatnya.
3. Farul waris laki-laki yang tinggi derajatnya.



(b) Cucu laki-laki pancar laki-laki (Abnaul abnai).
          Cucu laki-laki pancar laki-laki termasuk farul waris, yaitu anak turun si mati yang mempunyai hak mewarisi.
Hak pusaka cucu laki-laki pancar laki-laki adalah ushubah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika si mati tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris lain.
2. Jika cucu itu mewarisi bersama-sama dengan saudari-saudarinya.
Ahli waris lain yang termasuk kepada farul waris adalah anak dalam kandungan, anak zina, dan anak li’an. Anak yang masih dalam kandungan tergolong ahli waris yang berhak menerima warisan dengan syarat-syarat:
a. Sudah mempunyai wujud pada saat orang yang mewariskan mati.
b. Dilahirkan dalam keadaan hidup yang dapat dilihat secara indrawi dengan tanda-tanda hidup, seperti menangis, bergerak dan lain-lain.
Oleh karena, anak dalam kandungan tergolong ahli waris dan menerima pusaka apabila dilahirkan dalam keadaan hidup. Anak zina adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut syariat, anak seperti ini tidak di nasabkan kepada bapaknya sebagai anak sah jika anak itu dilahirkan kurang dari 6 bulan akad perkawinan. Anak li’an adalah anak yang dihukumi tidak bernasab dengan ayahnya setelah terjadi tuduh menuduh zina. Kedua anak tersebut terputus hubungan nasabnya dengan ayahnya, tetapi hubungan dengan nasab dengan ibunya masih utuh.


2.5. Leluhur Mayit (ushulul Mayyit).
    a. Pusaka Ibu.
        Bagian ibu ada tiga macam:
1.     Seperenam dengan ketentuan bila ia mewarisi bersama-sama dengan far’ul warist bagi si mati. Firman Allah :
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ
 “Dan untuk ibu bapak, masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak..”(QS.An-Nisa,4:11)
2. Sepertiga, dengan ketentuan tidak bersama-sama dengan far’ul warist bagi simati atau dua orang lebih saudari-saudari si mati.
Ahli waris tidakada yang dapat menghijab hirman terhadap ibu, tetapi ada dua waris yang dapat menghijab nuqshan, yaitu:

1. Far’ul warist secara mutlak.
2. Dua orang saudara secara mutlak.
Sedangkan ibu dapat menghijab ahli waris, yaitu:
1. Ibunya ibu.
2. Ayahnya ibu.

b. Pusaka Nenek Shahibah.
Nenek shahibah adalah leluhur perempuan (nenek) yang dipertalikan kepada si mati tanpa memesukkan kakek ghairu shahih. Nenek ghairu shahih adalah leluhur perempuan yang dipertalikan nasabnya kepada si mati dengan memasukkan kakek ghairu shahih.
Nenek mendapatkan bagian seperenam dengan ketentuan bila ia tidak bersama-sama ibu. Ahli waris yang menghijab ibu adalah:
1. Ibu.
2. Ayah.
3. Kakek shahih.
4. Nenek yang dekat.

c. Pusaka Ayah.
Seorang ayah mempusakai harta peninggalan anaknya dengan tiga macam bagian:
1.     Seperenam, bila anak diwarisi mempunyai far’u warist mudzakkar yaitu anak laki-laki dan cucu laki-laki pancar laki-laki sampai ke bawah.
2.     Seperenam dan ‘ushubah, bila anak yang diwarisi mempunyai far’u warist muannats yaitu anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki sampai kebawah.Firman Allah:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ
             Dan untuk ibu bapak, masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak…”. (QS.An-Nisa,4:11)
3.     ‘ushubah, jika anak-anak yang diwarisi harta peninggalannya tidak mempunyai far’u warist sama sekali, baik laki-laki maupun perempuan.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ
…(tetapi) jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka untuk ibunya sepertiga peninggalan….(QS.An-Nisa,4:11)
d. Pusaka Kakek.
Dalam ilmu faraidl kakek memiliki dua arti, yaitu adalah kakek shahih dan kakek ghair shahih. Kakek dapat menduduki status ayah bila tidak ada ayah dan saudara-saudara sekandung atau seayah. Ia mendapat bagian pusaka seperti ayah:
1. Seperenam jika si mati mempunyai anak turun yang berhak waris yang laki-laki.
2. seperenam dan sisa dengan jalan ‘ushubah bila si mati mempunyai anak turun perempuan yang berhak waris.
3. ‘ushubah jika si anak tidak mempunyai far’ul waris secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan.


2.6. Kerabat Menyamping.
a. Pusaka saudari kandung.
    Pusaka saudari kandung di dalam pusaka memusakai ada lima macam:
1. Separuh, jika ia hanya seorang diri dan tidak mewarisi bersama dengan saudara kandung yang menjadikannya ‘ashabah ( bilghair ).
2. Dua pertiga, jika saudari tersebut dua orang atau lebih dan tidak mewarisi bersama-sama dengan saudara kandung yang menjadikannya ‘ashabah ( bilghair ).
3. ‘Ushubah, jika ia baik tunggal maupun banyak mewarisi bersama-sama dengan saudara kandung baik tunggal maupun banyak.
4. ‘ushubah ( ma’al ghair ), jika ia mewarisi bersama-sama:
a. Seorang atau beberapa orang anak perempuan.
b. Seorang atau beberapa orang cucu perempuan pancar laki-laki.
c. Anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki dengan ketentuan saudari kandung tersebut tidak bersama-sama dengan saudara kandung yang menjadi ma’ashibnya.
b) Pusaka Saudari Seayah.
Bagian saudari seayah adalah:
1. Separuh jika ia hanya seorang diri dan tidak mewarisi bersama-sama dengan saudari kandung atau saudara seayah yang menjadikannya ‘ashbah ( bilghair).
2. Dua pertiga, jika saudari tersebut dua orang atau lebih dan tidak mewarisi bersama-sama dengan saudari kandung atau saudara seayah yang menjadikan ‘ashabah ( bil ghair ).
3. ‘Ushubah ( bil ghair ), baik seorang diri maupun banyak bila ia mewarisi bersama-sama dengan saudara tunggal seayah.
4. ‘Ushubah ( maal ghair ), jika ia mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan, anak perempuan pancar laki-laki betapa pun menurunnya, serta anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki.
5. Seperenam, sebagai pelengkap dua pertiga, jika ia mewarisi bersama-sama dengan saudara kandung.
c) Pusaka Saudari-saudari tunggal ibu.              
 Saudari-saudari tunggal ibu adalh anak-anaknya ibu si mati atau saudara tiri si mati yang lahir dari ibu, bagian mereka adalah:
1. Seperenam, jika mereka tunggal baik laki-laki maupun perempuan.
    2. Sepertiga, jika mereka banyak baik laki-laki maupun perempuan.

     Mereka tidak memiliki ketentuan itu jika si mati tidak dalam keadaan kalalah, yaitu tidak beranak turun yang berhak mewarisi baik laki-laki maupun perempuan. Mereka tidak mewarisi dalam keadaan kalalah, mereka terhijab oleh far’ul warist dan ashlul warist mudzakkar.


d) Puasaka Saudara Kandung.
          Hak pusaka saudara kandung adalah ‘ushubah, dengan ketentuan mereka tidak bersama-sama dengan ahli waris yang dapat menghijabnya dan kakek shahih bersama-sama membagi rata. Secara rinci pembagian pusaka sebagai berikut:
1. Jika tidak ada ahli waris selain seorang saudara, maka ia mendapat seluruh harta.
2. Jika ahli waris semuanya terdiri atas saudara-saudara kandung, maka seluruh harta dibagi rata.
3. Jika ahli warisnya terdiri atas saudara dan saudari sekandung, seluruh harta peninggalan dibagi antar mereka dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali dari perempuan.
4. Jika mereka mewarisi bersama-sama denagn ahli waris lain dari golongan ashhabul furudh, mereka menerima sisa dari ashhabul furudh.
5. Jika mereka mewarisi bersama-sama dengan saudara-saudara seibu dan tidak ada sisa yang tinggal untuknya, ia menggabungkan diri dengan saudara-saudara ibu dalam menerima sepertiga.
e) Pusaka Saudara seayah.
          Bila tidak ada ahli waris yang menghijabnya, sebagaimana halnya dengan cara pusaka saudara-saudara kandung. Jika tidak ada sisa harta peninggalan, mereka tidak bisa menggabungkan diri kepada saudara-saudar seibu dalam mendapat sepertiga. Mereka tidak mempunyai garis yang sama dalam mempertemukan nasabnya kepada ibu, seperti saudara-saudara kandung.
Para ahli waris yang terhijab oleh saudara seayah adalah:
1. Anak laki-laki saudara sekandung.
2. Anak laki-laki saudara seayah.
3. Paman sekandung.
4. Anak laki-laki paman sekandung.
5. Anak laki-laki paman seayah.
Ahli waris yang dapat menghijab saudara seayah adalah:
1. Saudara sekandung.
2. Ayah.
3. Anak laki-laki.
4. Cucu laki-laki pancar laki-laki.
pancar laki-laki.


f) Pusaka anak-anak saudara ( kemenakan laki-laki ), paman-paman dan anak-anak paman ( saudara sepupu laki-laki ).
    Mereka tergolong ahli waris ‘ashabah yang utama setelah anak laki-laki, cucu laki-laki pancar laki-laki sampai ke bawah, bapak, kakek terus ke atas, saudara kandung dan saudara seayah.

2.7. HIBAH

          Hibah adalah akad mengenai pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu ia hidup tanpa adanya imbalan. Di syaratkan orang yang mengibahkan itu sebagai pemilik barang, bukan barang milik orang lain. Pengibah hendaknnya orang yang dewasa dan atas keinginannya sendiri. Barang yang dihibahkan disyaratkan bener-benar ada dan memiliki nilai.
          Hibah adalah pemberian yang tidak boleh di tolak. Apabila barang yang dihibah berharga sebaiknya disertakan surat bukti hibahnya. Hibah tidak di batasi jumlah dan jenisnya, asal pemberian itu bukan barang yang diharamkan untuk dimakan atau diperjual belikan.



2.8. WASIAT
          wasiat adalah pemberian seorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang, atau manfaat untuk dimiliki orang yang diberi wasiat, sesudah orang yang berwasiat meninggal dunia. Wasiat disyariatkan berdasarkan Al-Quran :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ ﴿١٨٠﴾
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (Qs.Al-Baqoroh,2:180)

      Wasiat dinyatakan sah apabila orang yang berwasiat dalam keadaan dewasa, tidak terpaksa dan menjadi ijab-qabul. Wasiat dapat dilakukan melalui tulisan bila orang yang mewasiatkan tidak mampu berbicara. Orang yang mendapat wasiat disyaratkan bukan ahli waris dari orang yang memberi wasiat. Wasiat menjadi milik orang yang diberi wasiat apabila orang yang memberinya telah meninggal dunia dan hutang-hutangnya kepada pihak lain ( jika ada ) telah diselesaikan.
     Wasiat dapat dinyatakan batal apabila terjadi salah satu peristiwa berikut:
a. Orang yang mewasiatkan menderita penyakit gila yang membawanya pada kematian.
b. Orang yang memberi wasiat meninggal sebelum orang yang memberi wasiat.
c. Barang yang diwasiatkan rusak sebelum diterima oleh orang yang diberi wasiat.


2.9. WAKAF.
          Wakaf  adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Wakaf merupakan perbuatan yang baik dan salah satu hal yang mendekatkannya kepada Allah.
      Ganjaran wakaf tidak terbatas sepanjang pewakaf itu hidup, tetapi terus terbawa sampai ia meninggal dunia.
          Wakaf dinyatakan sah jika ikrar berupa ucapan dari orang mewakafkan kepada orang yang menerima barang yang diwakafkan. Barang yang boleh diwakafkan adalah barang yang dapat diambil manfaatnya. Barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf sebaiknya diserahkan kepada lembaga.


2.10. Penggugur Hak Waris

Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
1. Budak
          Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
          Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "
          Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."
          Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
          Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.

Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Wallahu a'lam.

3. Perbedaan Agama
          Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)
          Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
          Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.







2.11. Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub
          Ada perbedaan yang sangat halus antara pengertian al-mahrum dan al-mahjub, yang terkadang membingungkan sebagian orang yang sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah tersebut.
          Seseorang yang tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal dengan istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek bersamaan dengan adanya ayah, atau saudara seayah dengan adanya saudara kandung. Jika terjadi hal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dengan pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dengan saudara seayah, ia tidak memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek dan saudara seayah dalam hal ini disebut dengan istilah mahjub.
          Untuk lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari keduanya.

Contoh Pertama

Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, saudara kandung, dan anak --dalam hal ini, anak kita misalkan sebagai pembunuh. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat bagian seperempat harta yang ada, karena pewaris dianggap tidak memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per empat harta yang ada, menjadi hak saudara kandung sebagai 'ashabah

Dalam hal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli waris yang mahrum. Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan bagian disebabkan sebagai ahli waris yang mahjub dengan adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta yang ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak sebagai 'ashabah.

Contoh Kedua

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ayah, ibu, serta saudara kandung. Maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh adanya ahli waris yang lebih dekat dan kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.




2.12. Derajat Ahli Waris

Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:
1.     Ashhabul furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'.
2.     Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.
3.     Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
4.     Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.
5.     Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
6.     Ashabah karena sebab. Yang dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai 'ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
7.     Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
8.     Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat --seperti yang saya jelaskan-- maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.



2.13. Sebab-sebab Adanya Hak Waris

Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1.     Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2.     Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3.     Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan












BAB lll
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum kewarisan sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia karena terkait dengan harta kekayaan dan manusia yang satu dengan yang lainnya. Kematian atau meninggal dunia adalah peristiwa yang pasti akan dialami oleh seseorang, karena kematian merupakan akhir dari perjalanan hidup seorang manusia. Jika orang yang meninggal dunia yang dikenal dengan pewaris meninggalkan keluarga dan harta kekayaan yang disebut warisan. Menurut hukum kewarisan Islam, bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang, dalam pembagian harta warisan ahli warispengganti laki-laki menerima lebih banyak dari pada perempuan. Menurut hukum kewarisan Islam bahwa penggantian ahli waris dalam garis lurus keatas, garis lurus kebawah dan gariske samping. Hak pewarisan bisa gugur disebabkan karena ahli waris yang murtad, hijab, pembunuhan.



3.2. SARAN
Penulis menyadari kebenaran menyangkut makalah ini datangnya dari Allah semata, dan kekurangan atau kekeliruan disebabkan hanya karena kefakiran ilmu penulis. Sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki makalah ini. Demikian mudah-mudahan makalah kami  dapat bermanfaat bagi pembaca.



















Daftar Pustaka :

-Refrensi Buku cetak Pendidikan Agama Islam


Adapun sumber artikel dari internet :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar